Koresponden koranmerah (19/01/2018)
Bibit lobster memang menjanjikan,harganya yang menggiurkan membuat warga tak ambil pusing akibat jika mereka tertangkap .sejak permen no 1 tahun 2015 ditetapkan ibu susi yang melarang penangkapan bibit lobster memang nelayan memberontak,bahkan dengan diam diam tetap melakukan penangkapan.
Salah satu penangkapan yang dilakukan polisi dijalan raya lembar di desa beleke Lombok barat,sumber dari kepolisian menyebutkan polisi menangkap ketut yagnya dan I wayan muliana warga propinsi bali ,mereka ditangkap dengan membawa 9.150 bibit lobster yang dikemasa dalam 3 kardus besar.mereka membawa lobster dengan truk bernopol DK 9496 SJ.kejadian ini berlangsung pada kamis 18 januari 2018.
Kini pelaku dan barang buktinya di amankan di mako dit polair Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.