Beranda Hukum Kriminal Pengusaha Burung ditangkap dengan Burungnya di pelabuhan Lembar

Pengusaha Burung ditangkap dengan Burungnya di pelabuhan Lembar

0
BERBAGI
polisi menangkap ribuan burung saat hendak menyebrang lewat pelabuhan lembar,lombok barat,NTB

Koresponden koranmerah (19/01/2018)

H.Moh yusri  warga samah siring,montong are kecamatan Kediri,Lombok barat,NTB terpaksa berurusan dengan polisi  gara gara hendak menyebrangkan satwa langka yang dilindungi tanpa dokumen resmi,penangkapan yusri dilakukan di pelabuhan lembar oleh satuan penjaga pelabuhan bersama Tim BKSDA Propinsi NTB.

Sumber dari kepolisian menyebutkan peristiwa penangkapan dilakukan pada hari minggu 07/01/2018 itu berawal dari laporan masyrakat ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB tentang adanya pengangkutan satwa dilindungi menggunakan dus di samping pasar Kediri Lombok barat.lalu kemudian BKSDA berkoordinasi dengan polisi di pelabuhan lembar.

Alhasil benar saja,truk dengan nopol DR 8223 OK yang dikemudikan yusri memasuki lembar dan digeledah,ada sekitar 2500 ekor burung dikemas dengan 34 keranjang dan 25 kardus ditemukan polisi.

Truk pun diamankan di polsek kawasan lembar sementara  burung burung tersebut di amankan oleh BKSDA NTB.sedangkan yusri dikenakan dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here