Koresponden koranmerah (24/01/2018)
Persoalan didesa mekar sari mencuat setelah aparat dan BPD desa itu serempak mengundurkan diri,mereka menuding sang kades tidak transparan dan tidak melibatkan aparatur desa dalam setiap pembahasan terkait alokasi dana desa.
Polemik ini mendapat respon dari fathurrahman,anggota dewan dari desa itu.fathurrahman menyatakan bahawa ada persoalan kronis terjadi di desa itu sehingga aparatnya mengundurkan diri.
“ini kan pristiwa langka,sampai sekdes dan ketua BPD mengundurkan diri,tentu ada persoalan serius di desa ini “cetus anggota komisi 3 DPRD Lombok Tengah ini.
Anggota dewan termuda ini juga menyampaikan sudah selayaknya aparat melakukan tindakan itu jika pemimpin tertingginya tidak melebibatkan mereka.
“untuk apa mereka menjadi aparat,kalau hanya sekedar jadi pajangan,tidak dilibatkan dalam proses pembangunan di desa,padahal itu hal yang wajib dilakukan oleh kepala desa “urai fath.
Fath juga meminta sekda danDPMD Lombok Tengah merespon surat pengunduran diri yang disampaikan oleh aparat desa.
“kita minta pihak pemerintah segera melakukan penyelesaian persoalan ini,praktek pengelolaan desa seperti ini tidak boleh terjadi “pungkas politisi democrat ini.
Sementara itu,kades mekar sari saat dihubungi via telpon mala mini (red 24/01/2018) menyatakan akan memberikan keterangan besok pagi (red 25/01/08).tim koranmerah akan menerbitkan jawaban kades mekar sari edisi 25/01/08.
Sementara jika menelisik dari permendagri no 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa yang sudah dirubah menjadi permendagri no 67 tahun 2017 dan permendagri no 110 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD,maka setelah pengajuan pengunduran diri dari aparat desa,maka kepala desa membuat surat pemberhentian lalau diajukan ke camat dalam masa waktu 14 hari,setelah itu dalam jangka 2 bulan harus sudah ada aparat yang mengganti aparat desa yang mengundurkan diri tersebut.