Koresponden koranmerah (24/01/2018)
Polsek cakranegara sedikitnya menggalandang 3 orang penjahat pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi di wilayah hukum polsek cakranegara,Mataram,NTB.ketiga pelaku yakni selamun warga labuhan bajo,NTT,Muhammad Hariadi warga montong are bertais,dan toriq warga desa terong tawah Lombok barat.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya ditempat berbeda,yakni jalan praburangkasari dasan cermen,jalan tuan guru faisal depan Lombok post dan kos kosan jalan briwijaya cakranegara.Modus mereka sama yakni merampas barang barang korban baik dijalan maupun di kamar kos .

Adapun barang bukti yang 1 unit roda dua honda,hanphone Samsung J1 ,handphone merk blackberry,1 unit handphone merk oppo dan 1 unit R2 merk Honda beat.
Polisi bergerak cepat dengan menangkap Ketiganya di jalan dekat sawah labuapi ,desa merembu dan ada yang ditangkap langsung di sekitar TKP.Ketiganya dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.