Koresponden Koran merah(29/01/2018)
Polisi terus menjegal langkah para penjahat jalanan yang suka memalak warga dengan cara kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat,karena dalam aksi mereka tidak segan segan menggunakan kekerasan kepada korbannya untuk dapat menjarah barang berharga milik korban.
Rilis polsek cakranegara baru baru ini (23/01) telah menangkap 6 pelaku kejahatan,yakni Muhammad fauzan (16) warga dasan kolo,jempong,Mataram,NTB,rustaman (16) warga dasan kolo indah,jempong baru mataram,ada juga Wayan Juana (35) warga sindu,cakra dan Alfarizi (16) warga karang bedil.
Selain itu polisi juga menangkap supardi(40) seorang residivis pelarian asal lendang lekong dan Muhammad ariadi (24) warga montong are mataram.
Keenam orang ini melakukan aktifitasnya di tempat berbeda beda,fauzan di rustam di jalan sriwijaya lingkungan karang jangu mataram,wayan dan juana di SD 36 cakranegara sindu utara,semantara supardi dan Muhammad ariadi di toko baby dan gif jalan bungkarno mataram.
Semua modusnya adalah melakukan tindakan kejahatan dengan cara kekerasan ada yang menjambret di jalan atau masuk ke tkp dan menjarah barang barang berharga.
Mereka dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.