Beranda Nasional Logo dipakai illegal,KNPI Lombok Tengah desak Bareskrim Tersangka kan pelaku

Logo dipakai illegal,KNPI Lombok Tengah desak Bareskrim Tersangka kan pelaku

0
BERBAGI
ketua DPD KNPI Lombok Tengah,M.Samsul Qomar dan Jajarannya

Koresponden koranmerah (29/01/2018)

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hasil munas papua telah melaporkan oknum-oknum yang terkait dalam munas KNPI di Jakarta , namun sampai saat ini belum ada yang ditindak oleh Bareskrim.Melihat kondisi ini,DPD KNPI Lombok Tengah,NTB, mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kepada para pelaku.

Laporan yang bernopol:LP/648/v/2015 itu,berisi tentang dugaan pemakain hak cipta berupa logo KNPI yang digunakan secara illegal.

“laporannya sudah cukup lama,pihak pihak terkait sudah dimintai keterangan,ketua sebelumnya sudah dimintai keterangan,tokoh tokoh KNPI juga sudah dimintai keterangan,tunggu apa lagi,polisi harus menetapkan sikap,ini sudah lama sejak 2015 “kata ketua KNPI Lombok Tengah,Samsul Qomar.

DPD KNPI Lombok Tengah sedang memberikan keterangan pers hari ini di praya

Menurut samsul qomar,logo KNPI sudah disalah gunakan untuk kepentingan oknum tertentu dipakai secara tidak sah oleh orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan KNPI,dimana logo KNPI sudah mendapatkan hak cipta.

“sertifikat hak cipta bernomor 047082 tertanggal 21 mei 2010,nah logo KNPI inilah yang disalahgunakan oleh mereka,mereka menggunaka logo KNPI,padahal mereka bukan pengurus KNPI “terang samsul qomar.

Digunakannya logo KNPI ini secara illegal telah membuat kerugian yang cukup besar bagi DPP KNPI dan struktur KNPI seindonesia,baik materil maupun non materil.

“Ada penghancuran sistematis,terbelahnya kepengurusan,digunakan untuk proposal pendanaan  yang mencatut logo KNPI,dan itu dilakukan secara melawan hukum ,sehingga sudah pantaslah mereka ditetapkan menjadi tersangka “jelas ketua pemuda pancasila Lombok Tengah ini.

Samsul qomar menyebutkan Kepengurusan DPP KNPI Muhammad Rifai Darus hasil munas Papua sudah clear berdasarkan surat keputusan menkumham Ahu-01.04.07 tahun 2015 yang memperkuat akta no.92 hasil munas papua.selanjutnya menkumham juga mengeluarkan SK pengesahan penegasan no AHU2.01.01-192 tertanggal 30 oktober 2015.

“jadi kita mendukug bareskrim untuk menindak oknum yang menggundakan logo KNPI karena mereka tidak masuk dalam kepengurusan sesui SK kemenkumham itu “pungkas Samsul Qomar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here