Beranda Hukum Kriminal Anak Anggota Dewan Nyolong Laptop di Mataram,begini nasibnya

Anak Anggota Dewan Nyolong Laptop di Mataram,begini nasibnya

0
BERBAGI
arif wibowo,anak anggota dewan kab bima yang ditangkap polisi polsek pagutan

Koresponden koranmerah(30/01/2018)

Sudah kaya tapi tetap saja berbuat kejahatan,nyolong laptop orang lagi,alhasil ia pun kini harus meringkuq di polsek pagutan,Mataram,NTB.

Inilah yang terjadi dengan arif wibowo(20),warga dasan arto,ds rato kec.bolo kab.Bima,NTB.ia ditangkap polisi sektor pagutan karena masuk ke kamar kos di jalan tanjung luar lingkungan BTN Griya Pagutan Indah,Kelurahan Pagutan Kec.Mataram,Kota Mataram,ia mengambil 2 buah laptop beserta carger,ia melakukannya bersama temennya Andi (21 )warga dsn tongo geru,desa mbawa,kec.dong.kab.bima.

Menerima laporan warga,polsek pagutan pun melakukan penyelidikan dan akhirnya Arif wibowo tertangkap  di wilayah yang sama di dekat kos tempat ia beraksi.semantara temennya Andi masih dalam pengejaran.

Arif wibowo ternyata bukan penjahat jalanan,sebenarnya ia adalah anak anggota dewan kabupaten bima.

“bener dia adalah anak anggota dewan di bima ,fraksi hanura,tadi pagi (30/01) menghadap ke saya “ ungkap kapolsek pagutan Ipda agus rahman.

Menurut keterangan kapolsek,arif sudah seringkali dikirimkan uang oleh orang tuanya yang anggota dewan itu,namun memang anaknya tidak terkontrol akibat pergaulannya,ia kabur dari rumah.

“kata orang tuanya,di membawa mobil dan motor semua digadai,terakhir ia dikirimi Rp 10 jt oleh orang tuanya “terang kapolsek.

Kini arif harus siap menjalani hukum dengan jeratan pasal 363,maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here