Koresponden koranmerah (02/04/2018)
Jumain alias ramli pria 32 tahun,warga moncok telaga mas,kelurahan moncok karya kota mataram diam diam masuk kerumah wahyuni di dsn limbungan selatan,gunung sari,Lombok barat.Ia masuk ke rumah wahyuni menggunakan tangga yang ada di samping rumah wahyuni,ia merangkaq masuk melalui tembok atap rumah yang mana belum ada plafonnya.
Sumber kepolisian sector gunung sari menyebutkan setelah masuk,jumain masuk ke kamar korban dan membuka lemari,jumain mencari cari kunci di tumpukan baju,dan kunci ditemukan,jumain pun dengan leluasa mengambil barang korban.
Jumain melakukan aksinya sebanyak dua kali,yang pertama tanggal 30 desember 2017 sekitar pukul 07.00 wita,jumain mengambil uang wahyuni sejumlah Rp 20 jt dan pada tanggal 6 januari 2018 sekitar jam 07.00 wita jumain mengambil uang wahyuni sejumlah Rp 10 jt.
Wahyuni awalnya tidak mengetahui dirinya menjadi korban pencurian karena sedang tidak berada di rumah,wahyuni diberi tahu tetangganya,bahwa ia mungkin telah menjadi korban pencurian.Setelah mengecek keberadaan uangnya,wahyuni mendapati uang nya sudah tidak ada,iapun melapor ke polsek gunung sari.
Polisi sector gunung sari pun bergerak cepat,dan berhasil menangkap pelaku.dari introgasi,jumain mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di rumah wahyuni,dimana uang hasil curian ia pakai untuk keperluan membayar hutang sebesar Rp 15 jt,untuk gadai sepeda motor sebesar Rp 5 jt,untuk membeli hanphone sebesar Rp 2 jt,dan untuk bayar kos kosan Rp 500rb.
Dalam penangkapan polisi mendapati barang bukti berupa sepeda motor vario,uang Rp128 rb,dan 3 buah HP.jumain dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.