Koresponden koranmerah (02/04/2018)
Polres mataram pada kamis(25/01) pukul 17.00 wita berhasil mengamankan 2 orang yang diduga menjadi pengedar narkoba,keduanya berhasil ditangkap di Losmen Tamarin,jln gora II,Dsn Bagik Nunggal,Desa Peteluan Indah,Kec.Lingsar, Kab.Lombok Barat.Mereka adalah May Muhardi,warga kelurahan dayen peken,kec.ampenan,kota mataram dan zohri ramdani warga kelurahan pejeruk ampenan.
Sumber kepolisian merilis pelaku diamankan saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu kepada pembelinya disalah satu kamar di losmen tamarin,seketika itu kemudian polisi melakukan penyergapan terhadap pelaku ,saat hendak ditangkap,pelaku membuang sesatu kearah parit,polisi pun mencari apa yang dibuang oleh pelaku ternyata adalah narkoba jenis sabu
Akhirnya keduanya di gelandang polisi,adapun barang bukti sabu dengan berat 0,34 gram diakui pelaku dibeli dari seseorang yang mereka tidak kenal di wilayah sukaraja dengan harga 400 ribu.
Keduanya kini diproses dan dijerat dengan pasal narkoba sebagai pengedar narkoba dengan acaman penjara paling singkat 4 tahun sesui undang undang narkoba nomor 35 tahun 2009.