Koresponden koranmerah (06/02/2018 )
Dua pemuda rizal (25) dan Rs(15) warga kelurahan dasan agung,mataram,terpaksa harus menginap di hotel prodeo milik polisi,gara gara mereka berdua melakukan aksi kejahatan,mencuri TV dan liontin milik wirdatul ummi warga pejeruk kebun bawaq timur kelurahan kebun sari,ampenan,kota mataram.
Sumber kepolisian menyebutkan mereka berdua bersama temennya satu lagi berinisal RD melancarkan aksinya (01/02) saat pemilik rumah yakni wirdatul ummi tidak berada di tempat,mereka masuk dengan menggunakan kunci rumah asli yang ada di kantong dasbord sepeda motor.mereka bertiga kemudian mengambil 1 unit tvLED dan liontin emas seberat 1 gram.
Mereka pun menjual baran TV LED tersebut ke Ari seharga Rp 2 jt dan liontin dijual ke toko emas sekarbele seharga Rp 300 rb.mereka kemudian membagi jatah dimana RS mendapat Rp 700 rb,rizal mendapat Rp 500 rb,dan RD sebesar Rp 800 rb.
Polisi resmob mataram bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan ,ditemukanlah nama mereka bertiga.rizal dan RS ditangkap (03/02) di jalan bung karno mataram,sementara RD masih buron.dalam penangkapan tersbeut disita barang bukti Rp 450 rb uang hasil kajahatan dan satu unit sepeda motor Honda vario warna biru DR 3018 CB.
Keduanya digeladang ke polres mataram dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.