Beranda Hukum Kriminal Lobster senilai Rp 3,4 Milyar di amankan polda NTB,begini drama penangkapannya

Lobster senilai Rp 3,4 Milyar di amankan polda NTB,begini drama penangkapannya

0
BERBAGI
polisi menunjukkan benih lobster sebanyak 20.422 ekor
Koresponden koranmerah (08/02/2018)
Harga benih atau beby lobster yang sangat menggiurkan membuat para nelayan atau pengepul tidak mengindahkan larangan menangkap makhluk laut yang bernilai ratusan ribu per ekor itu.padahal menteri susi sudah mengeluarkan permen 1 tahun 2018 tentang larangan penangkapan kepiting,lobster dan rajungan dibawah berat 200 gram.
Seperti penangkapan pada hari rabu (07/02),dimana dua orang atas nama mujiyanto dan budi hariyanto ditangkap satuan gakkum pol air polda NTB karena membawa 20.422 ekor benih lobster.
Menurut sumber kepolisian merilis penangkapan bermula dari telpon warga sekitar pukul 11.00 wita yang memberikan informasi akan adanya pengiriman benih lobster dari kute lombok tengah ke bali.mendapat informasi tersebut,polisi pun bergerak ke lokasi,sesampai di TKP ,ternyata benis lobster sudah diangkut menggunakan minibus menuju tempat oper barang ,lobster diope dari minibus ke truk,dengan truk inilah lobster di bawa ke bali melalui pelabuhan lembar.
polidi menunjukkan benih lobster
Polisi sempat kehilangan jejak karena dioper alih dari minibus ke truk,sehingga polisi pun berangkat menuju pelabuhan lembar untuk melakukan razia truk.benar saja sekitar pukul 01.30 dini hari,polisi curiga dengan sebuah truk bernopol H 1413 KF yang dikendarai oleh mujiyanto dan budi hariyanto.
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut,dan alhasil polisi menemukan lobster yang dimaksud.adapun jumlah lobster yang ditemukan adalah 20.422 ekor jenis lobster mutiara.jenis ini tergolong lobster mahal.ribuan benih lobster itu ditempatkan dalam 5 dus  dan 1 box sterefom/6 koli yang berisi 137 kantong plastik berisi benih lobster.sementara mujiyanto dan budi hariyanto di amankan ke pol air polda NTB.
Polisi menyatakan bahwa harga keseluruhan benih lobster ini sekitar Rp 3.040.620.000.
“sopir  berinisal M dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 dan atau pasal 100 junto pasal 7 ayat 2 huuf j undang undang RI no 31/2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dalam UU RI no 45/2009” rilis kasubdit gakkum dit pol air polda NTB AKBP Erwin Adiansyah di sadur dari tribratanews.
Rencananya Dit pol air polda NTB dan pihak terkait akan melakukan pelepasan kembali benih lobster hasil tangkapan ini dalam waktu dekat,mengingat benih lobster akan mati jika tidak segera dilepas ke habitatnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here