Koresponden koranmerah (08/02/2018)
Harga benih atau beby lobster yang sangat menggiurkan membuat para nelayan atau pengepul tidak mengindahkan larangan menangkap makhluk laut yang bernilai ratusan ribu per ekor itu.padahal menteri susi sudah mengeluarkan permen 1 tahun 2018 tentang larangan penangkapan kepiting,lobster dan rajungan dibawah berat 200 gram.
Seperti penangkapan pada hari rabu (07/02),dimana dua orang atas nama mujiyanto dan budi hariyanto ditangkap satuan gakkum pol air polda NTB karena membawa 20.422 ekor benih lobster.
Menurut sumber kepolisian merilis penangkapan bermula dari telpon warga sekitar pukul 11.00 wita yang memberikan informasi akan adanya pengiriman benih lobster dari kute lombok tengah ke bali.mendapat informasi tersebut,polisi pun bergerak ke lokasi,sesampai di TKP ,ternyata benis lobster sudah diangkut menggunakan minibus menuju tempat oper barang ,lobster diope dari minibus ke truk,dengan truk inilah lobster di bawa ke bali melalui pelabuhan lembar.
