Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Tengah mengeluarkan 2 rekomendasi khusus dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil pansus perubahan perda nomor 6 tahun 2011.sidang yang berlangsung pada senen (12/02) itu dihadiri oleh wakil bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri dan dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuaddi.
Rekomendasi yang dibacakan oleh Muhammad Tauhid menyatakan bahwa dewan meminta agar pemda lombok tengah mencabut kewenangan camat untuk mengelola pasar,karena dewan menilai bahwa camat belum mampu mengelola pasar jika melihat kondisinya saat ini.
“lebih baik dikelola oleh perindang atau dipihak ketigakan “kata M.Tauhid.
Selain perihal pasar ,dewan juga meminta agar pemerintah daerah memberikan akses seluas luasnya untuk ikut mengawasi aset pemerintah yang di kelola oleh pemda lombok tengah.
Sementara itu ketua komisi 1 sekaligus ketua pansus 1 tentang perubahan retribusi jasa usaha perda nomor 6 tahun 2011 menyatakan bahwa sejauh ini camat belum mampu memberikan pendapatan yang signifikan bagi pendapat retribusi dalam pengelolaan pasar.
“bila perlu dipihak ketigakan tau perindag kembali yang urus,toh juga tidak ada kemajuan di urus camat “cetus Samsul Qomar.
Politisi demokrat ini juga menyatakan rata rata tidak ada perubahan disemua pasar yang dikelola oleh para camat.hal ini diakibatkan oleh tidak konsentrasinya camat mengurus pasar.
“angkanya jauh dari harapan “tutup ketua pemuda pancasila ini.