ITDC mulai hari,kamis (15/02) melakukan penertiban dan penggusuran di kawasan Mandalika Resort.penggusuran ini dilakukan setelah ITDC dan seluruh element terkait melakukan sosialisasi kepada warga yang menempati areal lokasi pembangunan yang menjadi wilayah kawasan untuk meninggalkan kasawan itu,karena kawasan itu sudah sepenuhnya kontrol ITDC.
ITDC dibantu puluhan polisi menerjunkan alat berat ke lokasi pemukiman yang dihuni warga.setidaknya ada puluhan bangunan yang masih didiami warga di dalam kawasan.mereka masuk dalam 1.035Ha yang sudah clear menjadi wilayah mandalika resort.
Ditengah hujan deras,tim melakukan negosiasi terhadap warga untuk mau di pindah atau kalau tidak akan digusur paksa,karena sudah dilakukan sosialiasi jauh jauh hari sebelumnya.sehingga langkah gusur paksa ini dilakukan oleh pihak ITDC.
Menanggapi penertiban hari ini.kepala dinas pariwisata Lombok Tengah,HL.Putrie menyatakan bahwa berdasarkan perda nomor 7 tahun 2011 ,kawasan itu sudah masuk dalam kawasan pengembangan wisata.selain itu juga masuk dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika yang dicanangkan pemerintah.dimana juga diketahui sudah dilakukan pembayaran oleh pihak ITDC.
“kita berharap warga taat hukum,jika hukum sudah menyatakan demikian,maka tidak ada alasan lagi,namun jika inin menggugat silahkan saja melalui prosuder hukum “kata putrie.
Menurut putrie,pemda tidak membela ITDC ,namun warga yang mengklaim masih memiliki hak atas tanah itu,maka dipersilahkan untuk menggugat secara hukum.
“wargapun kita bela jika mereka punya alas untuk mengklaim lahan,tapi kan ini adalah keputusan hukum,jadi mari tertib dan taat hukum atas keputusan pengadilan “pungkas putrie.