Beranda Nasional Disuruh bayar segini untuk naik Menara Islamic Center,Wisatawan menggerutu : ini gila...

Disuruh bayar segini untuk naik Menara Islamic Center,Wisatawan menggerutu : ini gila !

1
BERBAGI
tiket naik Islamic Center khusus wisatawan mancanegara
Koresponden koranmerah (17/02/2018)
“Ini gila! “.ini kata yang muncul dari mulut Rudi,agen wisata yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia kepariwisataan Lombok,NTB.kata ini diucapkan oleh rudi menanggapi tiket masuk berdalih infak di Islamic Center.Inpak itu disetor pengunjung mancanegara untuk bisa naik menara 99 di Islamic Center.
“Masjid koq dibisniskan “gerutu pria asal monjok ini menyuarakan kekesalannya terhadap pungutan sebesar Rp.20.000 kepada wisatawan mancanegara yang ia bawa.
Rudi menceritakan pada tanggal 3 februari 2018 lalu,ia membawa tamu sebanyak 14 orang asal Malaysia,termasuk didalamnya mitra kerjanya seorang agen pariwisata di Malaysia,Muhammad Naharuddin.
“kita kaget,koq biaya segitu besarnya,bayangkan ,Rp 20 ribu kali 14 orang,biasanya kan Rp 5 ribu “cetus rudi.
Rudi mengungkapkan tak habis pikir dengan pengelolaan Islamic Center.kenapa bisa ada tarif sebesar itu hanya untuk wisatawan mancanegara.ia menyebutkan tak semestinya pihak IC mematok tarif itu,karena sebagai pemandu wisata tentu akan berpengaruh terhadap biaya perjalanan.
“dalihnya infak,koq infak di patok sebegitu besarnya,kesannya NTB ini miskin sampai sampai masjid dijadikan alat mencari uang “sergah rudi.
Selain itu,rudi menyatakan aneh tarif itu dipatok untuk wisawatan mancanegara.
“katanya di bagian tiket,jumlah itu katanya berdasarkan perda,diminta perda nomor berapa,nggak tau .apa namanya ini,mau dibawa kemana pariwisata NTB saat ini,katanya pariwisata halal,halal apanya,kalau  tempat ibadah saja di jual begitu dengan tarif segitu “protes rudi.
Sementara itu memang terlihat tiket untuk wisatawan mancanegara dibuat khusus berwarna kuning,didalam tiket itu disebutkan infak khusus bagi wisatawan mancanegara dengan nilai sekali naik Rp.20.000

1 KOMENTAR

  1. Mestinya di karcis/tiket masuk wajib dicantumkan dasar hukum pungutan (perda atau pergub nomor berapa dan tahunnya). Jangan berdalih infaq tp arahx gak jelas. Kritikan dari pelaku wisata harus didengar dan tindak lanjuti. Sehungga wisata syari’ah tidak tercederai…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here