“Hukum dasarnya wisata adalah haram “Ali BD,calon gubernur NTB.
Koresponden koranmerah (19/02)
Tokoh yang terkenal nyentrik bin nyeleneh ini memang selalu bersuara kontroversial,terutama soal wisata di NTB.menurut Ali bin Dahlan,dimanapun, di dunia ini,tidak ada istilah wisata syariah karena pada dasarnya wisata dalam hukum islam adalah haram.
“karena anda mubazir,membuang-buang uang,kan dilarang dalam agama,tidak ada istilah syariah dalam wisata “ungkap Bupati Lombok Timur non aktif ini, dalam sebuah wawancara yang tersebar di jejaring social.
Bahkan Ali BD menuding bahwa istilah wisata syariah adalah istilah politik yang bertujuan untuk kepentingan politik.
“Itu istilah politik,karena hukumnya haram,membuang-buang harta benda ,mari kita berpoya poya,mari kita bersenang senang,itu arti wisata,wisata ya wisata tidak ada syariahnya “gebu pria kepala 7 ini.
Menanggapi pertanyaan bahwa Islamic Center adalah simbol wisata syariah,Ali Bd menjawab begini.
“Tidak ,Islamic center itu adalah bangunan,hati hati anda,apa beda dia dengan bangunan yang lain,itu hanya bangunan,nilai nilai itu ada pada diri manusia ,perwujudannya ada pada tingkah laku anda,itu hakekat agama yang benar,sekarang agama itu bersifat retorika,ini yang harus diperbaiki,agama itu harus pengamalan yang terkandung dalam nilai nilai agama.“pungkas dedengkot LSM ini.
Otak udang mulut ember itu yang haram