Berbagai cara dilakukan sebagai modus untuk melakukan kejahatan.dari yang mustahil sampai mustahal.mulai dari terang terangan sampai sembunyi sembunyi.untuk mengecoh polisi,mereka telah menyiapkan strategi jitu untuk mengumpati polisi, sehingga tindak kejahatan mereka tidak diendus oleh tim pembasmi kejahatan.
Hal ini terlihat saat,polisi berhasil mencium keberadaan barang tak legal di sebuah mobil fuso bernopol S 9615 UQ.didalam mobil itu ternyata ada ribuan kubik kayu yang digondol secara ilegal.apatah lagi soal dokument,jelaslah nihil.
Sumber kepolisian merilis,cerita di bekuknya penyelundupan kayu ilegal tanpa dokumen terjadi pada hari jumat (09/2) di pelabuhan lembar,Lombok Barat.polisi mendapati sebuah truk fuso sebesar gajah yang berjalan tertatih tatih.petugaspun memeriksa mobil itu.saat pemeriksaan ,diatasnya terdapat sekam jerami padi.polisi yang dipimpin oleh AKBP Darsono Setyo Adjie ,Kasubdit Polda NTB melakukan penggeledahan lebih detail.ternyata dibalik sekam jerami ,diumpet batang kayu,yang jumlah cukup banyak yakni 1084 batang pohon sonokeling atau sekitar 12.443 m2.
Polisipun mengamankan seorang perempuan kepala 3 ,Sri Dewi Atikah (34), warga desa Hu’u,kab.Bima.ia diyakini polisi sebagai pemilik barang tak sah itu. selain itu,sang supir,Suhadi(24),warga desa seketeng,Kab.Sumbawa juga turut diamankan.mereka berdua diduga melanggar undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.