Menanggapi adanya pengajuan gugatan terhadap lahan di kawasan Mandalika Resort yang di klaim oleh beberapa oknum masyarakat.pihak ITDC yang mengelola kawasan tersebut menyatakan apa yang dilakukan orang orang tersebut sah sah saja.ITDC berpikiran sejauh ini apa terjadi di kawasan sudah clear and clean.
Menurut ITDC,gugatan ke hukum adalah jalan terbaik.karena akan dapat dibuktikan siapa yang benar benar memiliki lahan di Kawasan Ekonomi Khusus itu.
“Berjalan bagus kan,itu yang bagus dilakukan.oo kita sudah siap setiap saat (menghadapi gugatan).”ungkap I Gusti Lanang Bratasuta,General Affire KEK Mandalika.
Lanang menambahkan ITDC siap menghadapi gugatan hukum dari siapapun yang mengklaim lahan di kawasan mandalika resort,karena ITDC telah mengantongi bukti kuat,lahan tersebut milik negara.
“Masuk tanah Negara yang dikelola ITDC,kita punya bukti sertifikat lengkap.”tegas lanang.
Menurut lanang,ITDC tak keberatan atas segala klaim dari pihak manapun,sepanjang bisa di buktikan,tapi nyatanya,mereka tidak bisa membuktikan.
“Banyak yang klaim,siapa saja bisa klaim,tapi apa bisa dibuktikan “pungkas pria pelontos ini.