Polisi terus mengendus keberadaan para pelaku pidana di tengah laut.baik itu, pembawa kayu illegal maupun pengeboman ikan.Terbukti Dit Polairud Polda NTB berhasil mengamankan kapal yang bermuatan penuh dengan kayu dan alat penangkapan ikan.Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menyebutkan ada penyebrangan yang mencurigakan di selat Alas.
Sumber kepolisian merilis,pada hari senen (5/3) yang sebelumnya mendapatkan laporan,sekitar pukul 08.00,dengan menggunakan KP.XXI-001 bertolak menuju perairan selat alas gunakan melakukan patroli.Sekitar pukul 09.00 wita,tim patrol melihat sebuah kapal di seputaran perairan Pulau Dua Selat Lombok.
Melihat tindak tanduk mencurigakan,polisi langsung mengejar kapal tersebut.40 menit kemudian,polisi berhasil menghentikan kapal tersebut.lalu polisi melakukan pemeriksaan.dari hasil pemeriksaan kapal bernama KMN.Nur Jaya 02 tersebut mengangkut sekitar 500 batang kayu sepang,10 buah panah ikan,10 buah anak panah ikan,dua bua dakor,2 buah karet panah,3 buah santer,4 buah kacamata selam,4 buah masker,1 buah compressor dan 3 buah senter.
Adapun identitas pelaku yakni Hr (28) warga Poto Tano,Sumbawa selaku nakhoda dan MS (46) warga Keruak Lombok Timur,selaku pemilik Kapal.
Mereka disangkakan dengan pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 UU RI No.31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 pasal 55 ayat 1 KUHP,dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 200 jt.