Beranda Hukum Kriminal 3 orang curanmor dikerangkeng,ini identitasnya

3 orang curanmor dikerangkeng,ini identitasnya

0
BERBAGI
AKBP Muhammad saat memberikan keteragan pers terkait penangkapan pencurian sepeda motor
Resmob Polres Mataram,NTB mendapat tangkapan besar dalam kasus pencurian sepeda motor.Polisi berhasil menangkap kawanan pencuri sepeda motor sebanyak 3 orang.ketiga orang tersebut adalah orang orang yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.
Adapun ketiga orang tersebut adalah IM (17),warga pejarakan Karya,kelurahan  Pejarakan,Ampenan.Arif Rahman (18) warga kelurahan taman sari,ampenan dan M.Asrobi Abdihi alias Robi ,warga Taman sari Ampenan Mataram.
Sumber kepolisian merilis, berdasarkan informasi masyarakat pada hari sabtu (11/3) yang menyebutkan adanya dugaan seorang pria yang sedang membawa sepeda motor dengan nomor polisi DR 2445 HG.polisi kemudian bergerak menyergap pelaku dan berhasil ditangkap di jalan raya Lingsar,Lombok Barat.Saat diperiksa,pelaku diketahui bernama IM (17) yang juga merupakan seorang residivis.
Dalam pengakuan IM,sepeda motor tersebut didapat dari mencuri dengan cara menjebol kunci motor.ia melakukannya dengan seorang berinisial “RJ” di wilayah gunung sari.IM juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di TKP berbeda-beda.
Berdasarkan pengakuan IM tersebut,polisi bergerak mencari pelaku yang lain.kemudian sekitar pukul 00.30 wita dihari yang sama,polisi berhasil menangkap Arif dan Robi saat sedang nongkrong disebuah toko warnet di wilayah Gomong Mataram.
3 dari orang ini adalah kawanan pencuri sepeda motor
Arif dan Robi mengaku sudah melakukan kegiatan tak terpuji ini sebanyak 3 kali bersama IM dan pelaku berinisial “D”.Dimana “D” yang membawa barang bukti curian 2 unit sepeda motot NMAX masih dalam pengejaran polisi.motor-motor tersebut kemudian dijual ke seseorang berinisial “B”.
Adapun dari hasil penangkapan ini,polisi menyita barang bukti berupa Vario Techno,DR 2445 HG dan motor NMAX,DR 5473 CU serta berbagai barang bukti berupa beberap potong baju dan celana yang diduga polisi sebagai bagian dari hasil tindakan kejahatan.ketiganya dijerat dengan pasal 363 dengan ancamana penjara 7 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here