Bisnis Toko Waralaba berjejaring atau Retail terus menggurita di Lombok Tengah,NTB.Saat ini di Lombok Tengah,toko ritail Alfamart dan indomart menjamur, sudah beroperasi di semua kecamatan.tidak hanya satu,bahkan satu kecamatan bisa 3 sampai 4 ritail yang beropasi.banyaknya toko ritail yang beropasi mengundang protes dari kelompok masyarakat.
Guna menyambung lidah masyarakat tersebut,Ketua komisi 2 DPRD Lombok Tengah saat melakukan monitoring dan evaluasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu mempertanyakan tumpang tindihnya perizinan toko ritail.
“Terus yang paling menarik adalah soal ritail ini,ada yang sudah dapat izin tapi tidak bisa buka,ada yang belum dapat izin tapi sudah buka gitu,kayak di pertokoan saparua ini,tiba tiba sudah ada,itu ada izin ndak.”tanya Samsul Qomar saat bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT),Winarto.
“Ee itu belum ada izin,tapi dia sampai sekarang belum berani buka.”jawab Winarto.
“Karena itu dia sewa,bukan HGB lagi,jadi status mereka semua adalah nyewa.jadi kalau mereka menyewakan kembali ke orang lain maka harus mendapatkan izin dari pemda,”potong Samsul Qomar.
Memang keberadaan toko retail yang tiba tiba nongol di areal pertokoan Saparua Praya menuai kekagetan dewan,karena ternyata belum ada izin, tapi tiba tiba sudah mau beroperasi. Ini salah satu contoh,dimana toko ritail beroperasi dulu baru mengurus izin.
“ Kalau perusahaan yang mendapat HGB lalu menyewakan lagi,maka harus di urus lagi ke pemda.”kata Winarto menjawab kasus toko ritail yang tiba tiba ada di pertokoan saparua yang menyewa ke pemilik sebelumnya tapi tidak mengurus izin lanjutan.
Lebih lanjut,winarto yang ditemui sesuasi acara monev komisi 2 menjelaskan memang ada sejumlah toko ritail yang masih bermasalah.baik karena tidak mengurus izin sebelumnya atau setelah dikeluarkan izin tapi ada protes di kelompok masyarakat tertentu.
“Intinya kita sudah melewati proses perizinan dari bawah,dari kepala dusun,desa,camat,kita sudah terima jadi disini.Nah, kalau ada complain,ada protes, setelah izin keluar,maka izin tersebut dapat kita tinjau kembali, bahkan kita bisa tutup kembali,jika tidak ada titik temu.”jelas winarto.
Ada sejumlah toko ritail yang kini masih bersoal,seperti di Sengkol,Bagu,Kute dan Praya.