Dalam Monitoring dan Evaluasi ke Dinas Pariwisata Lombok Tengah, Komisi 2 DPRD Lombok Tengah memberondong Kepala Dinas Pariwisata beserta Kepala Bidangnya dengan sejumlah pertanyaan.dari penampakan kantor dinas yang semrawut dan ‘dekil’ hingga persoalan hotel yang ditengarai menyalahi aturan.
“Bagaimana dengan hotel Inlight yang berada di roi pantai,itu kan menyalahi aturan.kalau dulu,di senek semua di gusur,kenapa ini dibiarkan.belum lagi soal Hotel Selong Selow yang kemaren di segel BKSDA karena menempati wilayah Hutan Lindung.”tanya Samsul Qomar,Ketua Komisi 2.
Tidak hanya itu,sejumlah bangunan dan hotel di sinyalir oleh samsul qomar telah menyalahi aturan peraturan daerah tentang perda tata ruang garis pantai.
“Ini bukan 30 meter lagi,malah mereka membuat reklamasi.padahal aturan reklamasi itu sangat ketat,kenapa juga diberikan rekomendasi terhadap hotel itu.”telisik ketua pemuda pancasila Lombok Tengah ini.
Mendengar pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah,H.Lalu Putrie menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan kepada dirinya tentang persoalan tersebut.tapi ia memastikan,Dinas Pariwisata belum pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Bagaimana,koq belum dilaporkan,saya belum dapat laporan,sudah saya bilang ke kabid saya,kalau ada persoalan untuk segera melaporkan,bagamana?.”kata putrie sembari bertanya ke salah satu Kabid.
Sang kabid pun langsung menjawab bahwa Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada hotel hotel atau bangunan yang ditengarai bermasalah dengan roi pantai itu.
Lalu Putrie kembali menimpali dengan meminta Ketua komisi 2 untuk besurat secara resmi agar hotel atau bangunan yang menyalahi aturan tersebut untuk di gusur seperti yang pernah dilakukan oleh pemda beberapa tahun silam di Pantai Senek,Kuta.
“Coba bapak yang bersurat,agar itu dilakukan penataan,pasti kami bergerak.”pinta putrie.
Menjawab permintaan itu,Ketua Komisi 2 samsul qomar langsung menjawab.
“Saya pikir tanpa ada surat itu,dinas harus bergerak karena itu kewenangan dinas.”pungkas politisi Demokrat ini.