Koresponden Koranmerah (Kamis,22/3/2018)
Road Monev yang digelar komisi 2 yang menyambangi sejumlah dinas yang menjadi leading sektor komisi 2 DPRD Lombok tengah,NTB mengangkat berbagai isu dan persoalan yang dihadapi di Lombok Tengah.
Salah satunya,saat kunjungan ke Dinas Perdagangan Lombok Tengah.Dalam kunjungan ini, persoalan menarik menjadi titik fokus dewan adalah terkait dengan pasar seni di pantai kuta.dimana pasar seni ini awalnya dihajatkan untuk pasar wisata yang menjual aneka macam kerajinan khas lombok ini terlihat kumuh,alih alih ada kerajinan yang di jual,malah ada yang dijadikan tempat tinggal berpagar bedek.
Ketua komisi 2 DPRD Lombok Tengah,Samsul Qomar mempertanyakan soal ini.
“Bukan untuk pasar,tempat tinggal distu itu,bukan pasar seni lagi,tapi warung,segala macam.”selidik samsul qomar.
Menampik itu,Dinas Perdagangan Lombok Tengah menyatakan bahwa pasar seni tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat,Kementrian Keuangan RI.Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap pasar seni tersebut.
Otoritas pengelolaan dan pengaturan sepenuhnya ada pada kementrian bersangkutan,sehingga pemerintah daerah tak bisa berbuat apa-apa.masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan pasar seni.
“Ternyata itu milik pemerintah pusat,kita tak punya kewenangan.kalau kita yang punya,pasti kita tata dengan baik.”kata Kepala Dinas Perdagangan,H.Saman.
