Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kalah dalam gugatan di PTUN Bandung terkait pengambilan uang panjar proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji sebesar Rp 7,6 Milyar yang telah diambil perusahaan PT Gunakarya Nusantara dari nilai proyek mencapai kurang lebih Rp 36 Milyar lebih.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lotim, H.Ahsanul Khalik saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Namun begitu dia mengatakan jika Pemkab masih mengupayakan banding atas kekalahan itu.
“Kita akui kalau Pemkab Lotim kalah gugatan tapi masih ada upaya banding,” ungkap Ahsanul Khalik.
Ia menjelaskan, kalahnya Pemkab Lotim dalam gugatan tersebut, karena Majelis Hakim menganggap PPK tidak berhak melakukan gugatan, tetapi harus dilaksanakan oleh Bupati. Sementara dalam gugatan di PTUN itu, PPK sebagai penggugat mengatas namakan Pemkab Lotim.
Namun begitu, lanjut dia, PPK mengajukan gugatan karena sudah ada persetujuan dari Bupati Lotim. Hal itu membuat pihaknya akan terus melakukan upaya hukum agar uang milik daerah itu bisa ditarik kembali.
“Kalau banding lagi, masih ada upaya kasasi dan semua prosedur akan dilakukan,” terangnya.
Sementara saat ditanya mengenai masalah biaya untuk mengajukan banding, Pjs Bupati mengaku tidak tahu menahu. Ia berjanji akan mengkroscek bawahnya yang menangani masalah ini.
“Soal anggaran banding saya tidak tahu persis,” tandasnya.