Beranda Hukum Kriminal Turun dari taksi, ditangkap polisi

Turun dari taksi, ditangkap polisi

0
BERBAGI
Kurir Narkoba yang ditangkap Polres Mataram,NTB
Koresponden Koranmerah (27/3/2018)

Seorang warga asal Ampenan,kota Mataram,NTB, berinisial JP alias JEF (31) digelandang polisi sesaat setelah ia turun dari taksi.penangkapan ini dilakukan di depan ATM BRI Ampenan pada Rabu (26/3).Satnarkoba Polres Mataram mengendus JP sebagai salah satu pengedar narkoba.
Polisi langsung menggeledah JP.alhasil,polisi mendapati sebuah amplop di saku belakang JP.setelah dibuka,ternyata isinya adalah Narkoba jenis Inex warna Pink,berlogo mickey mouse,satu paket narkoba jenis sabu dan kaca silinder yang biasa di gunakan untuk menghisap shabu.
Dari penangkapan JP ini.polisi mengantongi nama DF alias Avid.polisi bergerak ke samping kantor lurah,disana polisi berhasil menangkap DF.dari penggeledahan,polisi mendapati 3 bungkus narkoba jenis jenis shabu dan silinder dibungkus amplop warna putih.barang barang itu ditemukan di saku celana DF.
Keduanya kemudian di gelandang ke Polres Mataram.adapun shabu yang diamankan dengan dengan berat 7,75 gram dan 5 butirr extacy.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram,AKP Prayit Hariyanto menerangkan bahwa JP adalah kurir kepercayaan dari DF.keduanya adalah satu tim dari jaringan pengedar narkoba di wilayah kota mataram.dengan penangkapan keduanya,polisi akan terus menyelidik akar jaringan pengedar narkoba di kota mataram.
“Mereka sering mendapatkan suplay narkoba dari Lombok Barat,Lombok Utara dan kota mataram sendiri.”ungkap Prayit.
Polisi menjerat JP dan DF dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman seumur hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here