Beranda Nasional 4 orang Debt Collector ‘dikoleksi ‘ polisi, ini kesalahan mereka

4 orang Debt Collector ‘dikoleksi ‘ polisi, ini kesalahan mereka

0
BERBAGI
4 Debt Collector alias tukang tagih dipamerkan polisi di Polres Mataram,NTB
Koresponden Koranmerah (29/3/2018)
4 orang yang mengaku Debt Collector dari sebuah perusahan mobil  melakukan pemerasan kepada seorang warga dengan dalih menunggak pembayaran.Mereka mencegat korban di  Jalan.Hos Cokro Aminoto, Lingkungan Cemara, Kec.Selaparang,Mataram,NTB.
Pada saat itu, 4 Debt kolektor atau tukang tagih ini mengancam korbannya dengan akan mencabut mobil korban.mereka pun menawarkan ‘kerjasama’.Mobil korban tidak akan dicabut asalkan menyerahkan uang senilai Rp 25 juta.
Karena dibawah ancaman, korban pun mengiayakan.bersama korban, mereka mencairkan uang senilai Rp 11 juta.selain itu korban menyerahkan satu unit sepeda motor.korban juga akan memberikan pelaku Rp 1 juta melalui transfer.
Atas kejadian korban pun melaporkan ke Polres mataram.polisi lalu melakukan pengejaran terhadap ke 4 pelaku.akhirnya, pada hari selasa,(27/3),polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Suyatman bertempat di jalan Pejanggik.
Polisi kemudian mengejar dan menangkap pelaku kedua atas nama Ahmad Zulkifli Hadi di jalan Bung karno.sementara dua orang lainnya, I Nengah Adi Surya dan I Gede Pariasta berhasil ditangkap di Kampung Melayu Ampenan,Mataram.

Adapun identitas keempatnya adalah Suyatman (31) warga kelurahan Cakrenagara.Ahmad Zulkifli Hadi (30),Warga Kelurahan Turide.I Nengah Adi Surya (35),warga Kelurahan Pagesangan, dan I Gede Pariasta (31),warga kelurahan Pagesangan.

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pemerasanan 
Dalam introgasi yang dilakukan polisi,keempat orang tersebut mengaku telah melakukan pemerasan kepada korban.polisi mendapati barang bukti berupa satu uni sepeda motor dan uang senilai Rp 3,5 juta di rumah adhi.sementara polisi berhasil menyita uang masing masing senilai Rp 2,5 juta dari 3 pelaku lainnya.sehingga uang korban kembali seluruhnya.
Keempat pelaku diancam dengan pasal pemerasan dan kini masih dalam tahap pemberkasan polisi untuk segera disidangkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here