Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah,NTB menyorot penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seringkali bermasalah.hal ini disampaikan oleh Mashudi,anggota komisi 3.ia menyebutkan ada kekeliruan dalam penerbitan izin,terutama kasus IMB Ruko yang ada di Karang Bali,Praya.
“Kami mohon kepada perizinan,ini pelajaran bagi kita,kenapa tidak memproses waktu itu.kenapa kemaren itu IMB belum jadi,tiba tiba pembangunan sudah dilakukan.”kata Mashudi saat menerima hearing warga yang memprotes pembangunan Ruko Karang Bali tersebut.
Mashudi menekankan bahwa pemerintah harus mengakui ada kekeliruan dalam penerbitan IMB untuk ruko tersebut.sehingga pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem penerbitan izin agar tidak terjadi persoalan seperti kasus yang ada saat ini.
“Kita harus gantle mengakui ini adalah kekeliruan,apapun alasannya.”tegas politisi PDIP ini.
Mashudi menyergah penerbitan izin yang tidak sesui dengan prosuderal,seperti pemintaan tanda tangan warga sekitar,baru kemudian dilakukan proses penerbitan izin.
“Ketika ada yang tidak sesui dengan prosedur tersebut,maka perizinan berkoordinasi dengan Pol PP,nanti Pol PP yang akan melakukan eksekusi.jadi apapun alasannya,kita sudah mengabaikan tugas kita.”ujar mashudi.
Mashudi berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas kepada para pengembang yang tidak mengikuti kaidah perizinan,terutama yang membangun terlebih dahulu baru mengurus izin.