Beranda Hukum Kriminal BPJS serahkan puluhan perusahaan ke kejaksaan untuk diurus karena…

BPJS serahkan puluhan perusahaan ke kejaksaan untuk diurus karena…

0
BERBAGI
Sofyan Hadi.kabag pemasaran BPJS Ketenagakerjaan
Koresponden Koranmerah (18/4/2018)

Badan Penyelenggaran jaminan Sosial cabang mataram berupaya terus meningkatkan kesadaran perusahaan yang ada di NTB untuk mengikut sertakawan karyawannya menjadi anggota BPJS.hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Mataram,Sofyan Hadi.
Menurut sofyan,berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendorong perusahaan tersebut memenuhi hak hak para pekerja.bahkan sejumlah perusahaan sempat diberikat terapi ringan agar mau taat pada aturan sesui amanat Undang undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial nasional.
Sofyan menyebutkan ada puluhan perusahaan di Lombok Barat,Mataram dan Lombok Tengah yang sudah disemprit BPJS karena tidak mau memenuhi hak pekerjanya.
“Bentuknya mulai dari penyuluhan secara persuasive,lalu teguran lisan hingga tulisan.semua kita lakukan agar perusahaan tersebut sadar akan kewajiban mereka.”ujar sofyan.
Dari 100 persen perusahaan yang menjadi wilayah kerjanya.baru 40 persen perusahaan yang taat.selebihnya masih ngeyel.
“Masih rendah kesadaran untuk itu.sehingga kita terus berupaya.”tambahnya.
Bahkan selama ini,pada tingkat tertinggi,BPJS sudah menyerahkan puluhan perusahaan ke jaksaan untuk diberikan peringataan keras agar mereka mau menjadi peserta BPJS.
“Dibawah seratus,sekitar 80an lah.belum nyampe 100 perusahaan.”aku sofyan.
Pihaknya juga menegaskan bukan tidak mungkin perusahaan yang tetap saja tidak mau akan dipidanakan.karena itu adalah kewajiban mutlak perusahaan.
“Tapi itu tidak kita harapkan.”tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here