Polda NTB berhasil menindak sejumlah kejahatan yang sudah menjadi penyakit masyarakat.salah satunya minuman keras.
Rilis polisi menyebutkan minuman keras ini didapati dari sejumlah TKP di wilayah Mataram dan Lombok Barat.kebanyakan daru minuman keras ini adalah minuman tradisional dengan data sebagai berikut :
1.Bir : 640 botol
2.Brem :5.351 botol
3.Tuak : 210 Botol
4.Oplosan : 15 Botol
Polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yakni MK,GS,WJ,dan ES.mereka diduga melanggar pasal 106 undang undang no.7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar.