Beranda Hukum Kriminal Digeledah di depan rumah Makan Rarang,temuannya…

Digeledah di depan rumah Makan Rarang,temuannya…

0
BERBAGI
Rilis hasil tangkapan Narkoba
Koresponden koranmerah (19/4/2018)

Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba.kali ini polisi membekuk dua warga lombok timur berinisial SA (33) dan SJ(37).Mereka ditangkap polisi (09/2) sekitar pukul 22.00 wita.Kedua orang ini masing beralamat di kelurahan pancor dan desa tete batu, lombok timur.
Sumber kepolisian menyebutkan pasukan dari Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA dan SJ di jalan raya raring kecamatan terara lombok timur.keduanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 bungkus Kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan palstik klip transparan dan dibungkus kembali dengan kertas alumumunium foil dengan berat bersih 203,62 gram.sementara dari SJ ditemukan daun,biji dan batang ganja dengan berat 0,68 gram.
Keduanya kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2,pasal 112 ayat2 dan pasal 111 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika deng an ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Polda NTB masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan narkotika mereka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here