Koresponden Koranmerah ( Senen,30/4)
Pihak keluarga Lalu Erwin Martakota yang tergabung dalam Paguyuban Bile Sengkawe, pihak yang bersengketa lahan dengan ITDC di kawasan Mandalika Resort di NTB.Dimana lahan seluas 1,8 Ha tersebut versi ITDC masuk dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 28.
BACA JUGA: Garansi keamanan bagi Investor yang serius
BACA JUGA: Bak Film,ITDC Kerahkan Ratusan Aparat untuk keluarkan warga dari lahan sengketa
Sementara itu, pihak Lalu Erwin menyatakan lahan tersebut milik mereka dengan telah menguasi sejak tahun 1971.Dimana ia mengklaim memegang bukti yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
“Ini adalah pelanggaran hukum.Mereka melakukan penggusuran tanpa ada surat perintah dari pengadilan.Ini sama seperti zaman penjajah.ITDC itu seperti VOC.”kata Lalu Bagiasman,pihak Keluarga Lalu Erwin martakota.

Lalu bagiasman juga menyebut ITDC telah mempertontonkan pelanggaran hukum.Pihaknya telah menguasai lahan turun temurun.Namun,ternyata terbit HPL nomor 28 yang memasukkan lahan yang dikuasinya tersebut tanpa sepengetahuan mereka.
“Pada tahun 2015,kami dilaporkan oleh ITDC dengan tudingan penggergahan Lahan.Namun saat menunjukkan bukti di pengadilan,ITDC tidak pernah bisa menunjukkan bukti HPL 28 yang asli di persidangan.HPL 28 yang ditunjukkan itu adalah hasil scan.sehingga dalam putusan pengadilan kami dinyatakan tidak bersalah”ungkap lalu bagiasman.
Lalu bagiasman juga menegaskan harusnya dengan putusan tersebut ITDC melakukan gugatan perdata ke pengadilan bukan melakukan tindakan yang menurutnya perbuatan kriminal.
“Masak kami menggugat diri kami.ITDC harusnya yang melakukan gugatan jika mereka mengklaim tanah kami.”tandasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh lalu Andur.Ia menegaskan akan mempertahankan lahan tersebut sampai kapanpun.
“Sampai mati saya akan mempertahankan lahan ini,karena ini milik saya.Tunggu tanggal mainnya.”pungkas Andur.
