Kasus tersebarnya video camat Praya Tengah,Lombok Tengah, Sahri yang diduga mengarahkan Lurah dan Kepala Lingkungan untuk memilih calon Gubernur NTB tertentu berbuntut panjang.Ia dilaporkan ke panwaslu Lombok Tengah.
Panwaslu Lombok Tengah menyatakan hari ini (2/5) batas akhir dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panwaslu dan sentra Gakumdu.
“Saksi saksi sudah kita minta keterangan.4 saksi yakni 2 kepala lingkungan,1 marbot dan sekretaris lurah. Termasuk si pelapor kita sudah mintai keterangan.“ kata ketua Panwaslu Lombok Tengah,Abdul Hanan.
Hanan menyatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait materi penyelidikan.namun ia memastikan tim Gakumdu sedang bekerja keras untuk mengurai kasus ini.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.yang pasti hari ini (selasa red) batas akhir dari proses penyelidikan.kita akan menentukan status camat tersebut.”kata pria asal Desa Darek ini.
Pihaknya juga memastikan kasus ini berjalan dengan professional.Hasil dari tim Gakumdu akan menentukan.
“Apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.”tambah hanan.
Tim Gakumdu menurut hanan akan gelar perkara mulai jam 4 sore (2/5) untuk menentukan nasib camat praya tengah.Pihaknya akan memberikan keterangan hasil dari penyelidikan kasus ini.
Adapun Camat Praya Tengah,Sahri dilaporkan dengan tudingan melanggar pasal 188 juncto pasal 71 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota.