Formapi NTB mengaku kecewa dengan tindakan Polres Lombok Tengah yang menolak laporannya terhadap dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BW) Nusa Tenggara 1 dalam mengerjakan penggalian lumpur bendungan batujai.
Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani menilai polres lombok tengah tidak berani mengusut kasus yang menyebabkan 1 anak meninggal karena tersedot di pembuangan lumpur.Dimana peristiwa tersebut terjadi karena kelalain BWS yang tidak memasang tanda peringatan agar areal tersebut tidak didekati oleh siapapun karena berakibat fatal.
“Laporan kita ditolak oleh Polres lombok Tengah.Ada Apa ini?kenapa polres menolak laporan kita.Apa mereka tidak berani mengusut kasus ini.?.”Sergah Dani
Ihsan juga menyayangkan arahan dari polres lombok tengah yang mengarahkan agar pihaknya membuat pengaduan.Padahal,harusnya peristiwa tersebut bukan delik aduan.Kejadian tersebut adalah kejahatan umum yang bisa dilaporkan oleh siapa saja.
“Ini ada yang tidak beres.Tapi kami akan mencoba menjalankan apa diarahkan polisi.Kami tidak akan mundur.kejadian ini merupakan kelalaian dari pihak BWS sehingga nyawa orang melayang.”pungkas Dani.
Formapi NTB menduga BWS melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.