Koresponden Koranmerah (16/05)
Teror Bom yang menghantui negeri ini membuat aparat tak tinggal diam.Pasca dikeluarkannya status Siaga Satu oleh Mabes Polri, jajaran Polda NTB memperketat pengamanannya.Jika ada kejadian yang mencurigakan, maka polisi tak segan segan melakukan tindakan cepat untuk mencegah kemungkinan.
BACA JUGA : Simak Kata Abu Bakar Baasyir tentang Teror Bom saat ini
Seperti yang terjadi pada hari ini, Rabu (16/05) sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Kantor PJR Polda NTB Kota Mataram. Telah di amankan seorang yang mondar mandir di depan kantor PJR Polda NTB Jln.Majapahit Mataram dan telah dilakukan penggeledahan badan dan motor yang di kendarai. Selanjutnya di serahkan ke Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan bernama Lalu.Marsan alias Can, Berusia 38 tahun, alamat Dusun Dua Pelet Desa Kuripan Dasan Nyata Kecamatan Kediri Kab Lombok Barat.
” Setelah diadakan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kapolsek Kediri, Kepala Dusun, dan Orang Tua yang bersangkutan didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 yang di buktikan dengan orang tuanya membawa surat keterangan kartu pasien dari Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Selagalas.”Kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana.
Pada pemeriksaan juga ditanyakan, apakah ada yang menyuruh sesampai di kantor PJR muter sampai 2-3 kali sehingga anggota yang bertugas di penjagaan PJR mengamankannya. Yang bersangkutan menjawab bahwa tidak ada yang menyuruh, ia hanya mau melihat-lihat di kantor Polisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui benar yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa yang di buktikan dengan surat keterangan pasien dari RS, maka Polri menyerahkan kembali yang bersangkutan kepada Keluarga/Orang tua yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan di Bawa kembali ke rumah dengan di kawal oleh Kapolsek Kediri.