Beranda Hukum Kriminal Tuliskan, Bom adalah Skenario pengalihan Isu, Dosen USU diciduk Polisi

Tuliskan, Bom adalah Skenario pengalihan Isu, Dosen USU diciduk Polisi

0
BERBAGI
Himma deiyana.Tribun Medan
Editorial Khusus (Minggu, 20/05)

Ujaran kebencian dan hoax yang diduga disebar oleh Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Himma Dewiyana.Selain sebagi dosen, Ia juga yang juga diperbantukan mengurusi Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis di Univeristas Sumatera Utara (USU) berakhir sudah.

BACA JUGA : Pengikut Ahmadiyah diusir dari Lombok Timur.Diinapkan di Polres Lombok Timur

Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut akhirnya menangkap oknum Himma dirumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) sore.
Himma ditangkap karena salah satu postingan akun media sosial Facebooknya yang viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Himma membuat status FB, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu
“Skenario pengalihan yg sempurna…
#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
“Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (19/5/2018).
“Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden.
Akhirnya wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Petugas kita telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud,” ujarnya.(Tribun Medan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here