Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) NTB bersama Dinas Kesehatan NTB, Dinas Perdagangan NTB, YPK NTB, Dinas Kesehatan Lombok Barat (Lobar) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar menemukan makanan tidak layak konsumsi karena mengandung zat boraks dan rhodamin B dalam produk pangan untuk berbuka puasa (takjil) di tiga pasar di Kabupaten Lombok Barat. Tiga pasar yang dijadikan sasaran operasi mendadak (sidak) makanan dan minuman takjil ini yakni Pasar Narmada, Pasar Gerung dan Pasar Meninting.
Dalam sidak, seluruh sampel yang telah diambil kemudian dibawa ke mobil Laboratorium BBPOM untuk dilakukan uji lab kandungannya. Ada 37 sampel yang diambil di Pasar Narmada, sedangkan di Pasar Gerung ada 15 sampel dan di Pasar Meninting ada 14 sampel.
“Dari pemerikasaan tadi ditemukan bahan berbahaya. Terdapat rhodamin B di sambal terasi dan kerupuk merah, kemudian ditemukan boraks di mie basah,” ungkap Kepala BBPOM NTB Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih usai sidak di Pasar Narmada, Selasa (22/5) sore kemarin.
Rhodamin B sendiri ditemukan pada satu sampel kerupuk di Pasar Gerung dan satu sampel lagi di Pasar Narmada. Sedangkan boraks ditemukan pada tiga sampe yang diambil di Pasar Narmada.
Lebih lanjut, Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mengatakan pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar akan memberikan pembinaan kepada pedagang serta akan dilakukan penelusuran ke pihak produsen.
“Produk makanannya tidak kita tarik, karena pedagang kecil semua kita himbau saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lobar H. Rachman Sahnan Putra berharap operasi yang rutin dilakukan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen.
“Karena kita ketahui tradisi masyarakat menjelang magrib berburu makanan takjil, untuk itu sidak ini kita harapkan dapat memberikan keamanan kepada masyarakat dalam memilih makanan yang aman dan sehat untuk berbuka di bulan suci ini,” katanya.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrology Disperindag Lobar, Lalu Agha Farabi juga mengatakan bahwa sidak ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadhan di beberapa titik di Kabupaten Lombok Barat.
“Untuk sasaran lainnya tetap akan kita agendakan berkoordinasi dengan BBPOM dan Dinas Perdagangan NTB. Khusus untuk pengawasan barang/jasa kami di kabupaten sifatnya hanya supporting, mendampingi saja karena sesuai dengan UU 23 tahun 2014 kewenangan pengawasan barang/jasa menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.(rls/cand)