Perebutan wilayah Nambung antara Pemda Lombok Tengah dan Lombok Barat untuk sementara dimenangkan oleh kabupaten Lombok Barat dengan terbitnya keputusan dari Mendagri yang menyatakan bahwa Nambung masuk wilayah Desa Buwun Mas Lombok Barat bukan wilayah Desa Montong Ajan, Lombok Tengah.Putusan itu keluar pada akhir 2017 lalu.
Beberapa waktu lalu pun pemerintah daerah lombok tengah menyatakan melakukan gugatan ke PTUN terkait putusan Mendagri ini.Dimana Lombok Tengah merasa ‘dikadali’ dalam pembahasannya.sehingga muncul putusan sepihak dari Mendagri.Namun ternyata hingga saat ini gugatan tersebut tak kunjung dilakukan oleh Pemda Lombok Tengah, padahal putusannya sudah lama dikeluarkan oleh Mendagri
Kabag Hukum Pemda Lombok Tengah, H Mutawalli saat dikonfirmasi di ruangannya (24/05) menyatakan sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan gugatan terhadap kekalahan lombok tengah dalam perebutan wilayah Nambung denga alasan sedang melengkapi berkas.
“Kita masih mempersiapkan berkas berkasnya.sedang tahap pelengkapan data.kita tidak Ke PUTN tapi ke Mahkamah Agung.”Mutawalli mengutarakan alasannya.
Menurut mutawalli, gugatan terkait nambung bisa dilakukan kapan saja, karena berkaitan dengan Peraturan.Hal ini yang membuat pemda lombok tengah mengundur sementara sembari menyiapkan bukti kuat kepemilikan wilayah nambung tersebut.
“ Kita bisa lakukan kapan saja.Itu kan Peraturan.kita targetkan akhir 2018 ini kita ajukan ke Mahkamah Agung.”Ungkap Mutawalli.
Sementara itu, Sebelumnya Anggota Dewan Lombok Tengah, Samsul Qomar mengkritik pemda lombok tengah dengan mengatakan melakukan kebohongan public.dimana pemda sebelumnya menyatakan sudah melakukan gugatan ke PTUN, Namun ternyata dari penelusurannya,gugatan tersebut tidak benar alias belum diajukan pasca kalah melawan lombok barat dalam perebutan wilayah nambung yang kaya dengan potensi pantai tersebut.
“Pemda Lombok Tengah sudah melakukan kebohongan public, ternyata sampai saat ini belum melakukan gugatan.Nambung ternyata lepas dari lombok tengah.”Ucap politis Demokrat ini.