Tim Ops Buser Reskrim Polres Bima, Selasa sore (22/5) berhasil mengamankan sejumlah senjata rakitan hasil penggerebekan di sebuah rumah milik YR Terduga pembuat senjata rakitan di Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima NTB.
“Awalnya Tim Buser melakukan penyelidikan lebih dulu terkait informasi adanya pembuatan senpi rakitan di kecamatan parado. Setelah dipastikan tempatnya, tim opsnal langsung menggerebek rumah tersangka YR di Desa Parado Wane. Melihat kedatangan petugas, YR yang sedang beraktifitas membuat senpi rakitan langsung kabur lewat pintu belakang rumahnya. Sebagian anggota pun sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil lolos”.Kapolres Bima, AKBP Bagus Satria Wibowo saat konferensi Pers (23/05).
Lantaran pelaku berhasil lolos dari pengejaran, lanjut Kapolres, akhirnya seluruh isi rumah pelaku digeledah dan disita dengan disaksikan masyarakat setempat. Hasil penggeledehan.
” Anggota Polres Bima berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa, 2 pucuk senpi rakitan laras pendek, 1 pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 butir proyektil aktif, 1 mesin bor, las listrik, gerinda potong, 5 kawat las, 4 mata gerinda, 2 laras yang sudah jadi, 1 genggan senpi laras panjang terbuat dari kayu dan 1 treger hemer” terangnya.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pengejaran polisi. Meski demikian, polisi sudah menetapkan YR sebagai tersangka dengan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kapolres Bima menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Dan untuk warga yang melihat dan mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
” Karena, akibat perbuatan pelaku ini bisa membahayakan keselamatan orang banyak. Terlebih memicu konflik yang selama ini terjadi disejumlah wilayah kabupaten bima,” pungkas Kapolres. (Tim Lensa Post NTB)