Beranda Hukum Kriminal Rehab Pecandu, 5 Puskesmas jadi sasaran BNNK KSB

Rehab Pecandu, 5 Puskesmas jadi sasaran BNNK KSB

0
BERBAGI
Kepala BNNK Sumbawa Barat, AKBP Syirajudin Mahmud
Koresponden Koranmerah ( Kamis, 24/05)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa, AKBP Syirajudin Mahmud menyampaikan bahwa ada 5 Puskesmas di Kabupaten Sumbawa yang akan dijadikan tempat rehab pecandu narkoba, yakni Puskesmas Plampang, Puskesmas Moyo Hulu, Puskesmas Alas, Puskesmas Labuhan Badas, dan Puskesmas Unter Iwis. 5 Puskesmas tersebut juga akan menjadi Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkoba untuk direhabilitasi.
BACA JUGA : Amankan dan Kawal Pembangunan Daerah, Kejati NTB Lapor ke TGB, Lounching Aplikasi TP4D
Proses pengusulan kelima puskesmas menjadi IPWL ini, ungkap Syirajuddin, sudah dilakukan pihaknya mulai dari kabupaten, propinsi dan pusat. Saat ini pihaknya masih menunggu realisasi atau persetujuan dari Kemenkes.
Ia berharap kelima puskesmas tersebut menjadi IPWL, agar masyarakat terutama para pecandu narkoba yang berada di desa atau kecamatan lebih mudah untuk melapor dan direhab.
 “Ada stigma di tengah masyarakat bahwa pecandu narkoba ini adalah aib. Jadi kalau nantinya kelima puskesmas itu jadi IPWL, para pecandu bisa lebih dekat untuk melapor baik siang maupun malam hari,” imbuhnya.
Sejauh ini untuk merehabilitasi pecandu narkoba di Kabupaten Sumbawa, hanya dilayani di Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA). Rumah sakit yang berlokasi di KM 7 Sumbawa ini menjadi salah satu dari tiga rumah sakit di Indonesia yang mengantongi izin Menteri Kesehatan untuk melayani rehabilitasi narkoba.
Dengan adanya pelayanan ini, ungkap Syirajudin, sudah lebih dari 100 orang pecandu narkoba yang secara sadar datang untuk direhabilitasi. Ini juga tidak terlepas dari gencarnya BNN Sumbawa melakukan sosialisasi dengan penekanan hak dan kewajiban pecandu.
“Haknya direhabilitasi, kewajibannya melaporkan diri. Rehabilitasi melalui BNN digratiskan,” urainya. (SR/KLS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here