Beranda Nasional Formapi NTB Desak Jaksa Segera Tersangkakan Kasus Kedelai Dinas Pertanian Lombok Tengah.Kepala...

Formapi NTB Desak Jaksa Segera Tersangkakan Kasus Kedelai Dinas Pertanian Lombok Tengah.Kepala kejaksaan Negeri Praya Ungkap Fakta ini

0
BERBAGI
Ketua Formapi NTB,Ihsan Ramdhani
Koresponden Koranmerah (Jumat, 08/06)

Kasus pengadaan benih kedelai di Lombok Tengah yang menyeret sejumlah nama kini masih sedang diproses kejaksaan negeri praya, lombok tengah, NTB.Tahapan kasusnya sudah naik menjadi penyidikan.Kejari praya sudah memeriksa 100 orang yang ikut berkecimpung terhadap proyek senilai Rp 12.609 Milyar tersebut.

BACA JUGA; Diambil Dari Kocek APBD, THR ASN Lombok Tengah Tembus Rp 60 Milyar. Tapi Honorer ‘Keceleq’

Menanggapi kasus ini , Formapi NTB mengaku memplototi kasus ini baik baik.Ketuanya, Ihsan Ramdhani bahkan mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka.
“Kan sudah dinaikkan ke penyidikan.artinya sudah bisa dikatakan ditemukan ada penyimpangan.kita mintalah agar jaksa segera menetapkan tersangka.biar masyarakat tidak bertanya tanya.”beber Ihsan.
Mantan ketua Suaka NTB ini juga menduga kuat ada penyelewangan dalam pelaksaan proyek ini.sehingga sudah sepantasnya jaksa segera memberikan kepastian.
“Sejauh ini belum ada dijadikan tersangka.padahal kalau kita lihat proyek ini ,sudah seringkali disorot masyarakat.kami meyakini akan ada tersangka seperti disampaikan oleh kasi pidsus di media.”tukas Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Elly Rahmawati menyatakan surat perintah penyidikan belum bisa memberikan penegasan siapa tersangak.meski kepala dinas pertanian lombok tengah, Lalu Iskandar sudah diperiksa.
“Ini masih diperiksa, kita lihat nanti hasil pemeriksaan.semua fakta yang ada kita inventarisir.karena semuanya sudah kita periksa, maka kalau sudah ada tersangka akan kita umumkan nanti.”ujar Elly.
Sebelumnya kadis pertanian lombok tengah, Lalu Iskandar sudah diperiksa 2 kali sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan per 21 mei lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here