Koresponden Koranmerah ( Sabtu, 09/060
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bima bersama Unit Patmor Satsabhara Polres Bima yang dipimpin Iptu Hutagaol menggelar razia miras di sejumlah tempat di Bima, Senin (04/06).Razia tersebut digelar untuk menciptakan suasana kondusivitas dan Kamtibmas di bulan puasa dan menjelang lebaran. Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) digelar di lokasi rumah yang menjual berbagai miras.
Sebanyak delapan warga yang menjual miras dirazia petugas. Dalam razia tersebut polisi berhasil mengamankan 203 botor Bir Bintang, 71 botol besar Arak jenis Anak Paus, 19 botol kecil arak jenis Anak Paus dan 293 miras lainnya.Larangan menjual miras telah diatur dalam Perda Kabupaten Bima No 5 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, Penjualan, Pengederan, dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Khairuddin mengatakan, razia tersebut berawal dari informasi yang dihimpun polisi bahwa masih banyak tempat yang menjual miras di bulan puasa ini. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan menggelar razia.
“Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, tim melaksanakan razia miras dan miras oplos di delapan lokasi rumah yang berbeda dan berhasil mengamankan seluruh BB (barang bukti),” ujar AKP Khairuddin.
AKP Khairuddin menjelaskan bahwa miras dapat berpotensi memicu gejolak di masyarakat yang mengkonsumsinya. Ini akan berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bima.
