Kasus penistaan agama yang terdapat dalam bait puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, juga dihentikan penyelidikannya oleh polisi. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab.
Mengenai adanya barter antara kedua kasus itu, dibantah polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus itu karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan, ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan,” kata Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6/2018) lalu.
Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya.
Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor. Tak hanya itu, empat ahli turut dimintai keterangan, yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara, dan memutuskan kasus dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan perbuatan pidana,” tutur Iqbal.
Puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta pada 29 Maret 2018, memicu kontroversi dan protes, karena membandingkan konde dengan cadar dan kidung dengan azan.
Atas kasus itu, Sukmawati yang merupakan putri proklamator kemerdekaan dan presiden pertama Indonesia Soekarno, sempat meminta maaf kepada umat Islam di Indonesia. Sukmawati menjelaskan, dirinya tidak berniat menistakan agama Islam dengan puisi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq. Kasus dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Meski penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, yang ditindaklanjuti dengan SP3, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus Rizieq ini bisa dimulai kembali.
Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza. Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.(Sumber Rakyatku : Seperti Kasus Chat Mesum Rizieq, Puisi Penistaan Sukmawati Juga Di-SP3)