Beranda Nasional Selebaran Bergentayangan, Tim Zul-Rohmi Adukan Dugaan Fitnah Berbau SARA Ke Bawaslu NTB

Selebaran Bergentayangan, Tim Zul-Rohmi Adukan Dugaan Fitnah Berbau SARA Ke Bawaslu NTB

0
BERBAGI
Tim Zul-Rohmy masukkan aduan ke Bawaslu NTB
Koresponden Koranmerah ( Senen, 25/06)

Tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub NTB, Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi), Senin (25/6) mengadukan dugaan fitnah berbau SARA ke Bawaslu NTB.
Tim Zul-Rohmi menilah fitnah berbau SARA melalui selebaran fotokopian dan sejumlah akun media sosial, itu merupakan bentuk “black campaign” untuk menjatuhkan kredibilitas pasangan Zul-Rohmi dan mempengaruhi opini masyarakat menjelang pencoblosan 27 Juni mendatang.
“Kami datang untuk melaporkan adanya fitnah berbau SARA yang menyerang Zul-Rohmi. Ada selebaran, dan ada juga yang disebar melalui medsos,” kata Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Demokrat NTB, M Nashib Ikroman, didampingi Ketua Divisi Pemenangan Zul-Rohmi dari PKS, Syawaluddin, usai mengajukan laporan ke Bawaslu NTB.
Menurut Ikroman, selain mendeskriditkan pasangan Zul-Rohmi, isu fitnah berbau SARA itu juga akan mengganggu kerukunan masyarakat di NTB yang saat ini kondusif.
Ia berharap Bawaslu NTB bisa menelusuri laporan tersebut.
Selain melapor ke Bawaslu, tim Zul-Rohmi juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian di Polda NTB.
Hal ini dilakukan lantaran menilai penyebaran fitnah berbau SARA yang dilakukan akun-akun medsos itu seolah terkoordinir dan sengaja dilakukan pihak tertentu secara masif.
“Kami akan lapor ke Polda NTB juga, agar masalah ini ditangani. Sebab potensi akan mengganggu kerukunan masyarakat NTB yang bisa mengganggu keamanan daerah,” kata Ikroman.
Sementara itu Divisi Hukum Bawaslu NTB, Umar Ahmad Zeth mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari tim Zul-Rohmi, untuk dikaji dan ditindaklanjuti.
“Laporan kita terima dan kita akan kaji. Setelah itu baru kita terbitkan status apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.
ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Demokrat NTB, M Nashib Ikroman
Umar menjelaskan, dalam aturan kerjasama Gakumdu Pilkada dengan kepolisian, ada yang menyebutkan bahwa terkait akun medos yang bisa ditangani Gakkumdu adalah akun medsos yang terdaftar di Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA; Tak Kunjung Dapat SK, 118 CPNS K2 Berkemah Dan Menginap Di Pendopo Bupati Dompu
Untuk akun di luar yang terdaftar, bisa dilaporkan ke Kepolisian, dalam hal ini Polda NTB.
“Sebab Polda NTB yang punya perangkat untuk menelusuri akun medsos melui bagian cyber crime,” tukasnya. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here