Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sedang mengebut penyelesaian pengajuan usulan pemekaran desa.hal ini disampaikan oleh Baiq Murni Sari, Kabid Pemberdayaan Desa, DPMD Lombok Tengah.
“ Kita pastikan bulan ini sudah rampung di bagian hukum.”ungkap murni.
Murni menerangkan, setelah penyelesaian di bagian hukum,berkas pengusulan akan langsung disampaikan ke gubernur untuk memproleh nomor registrasi dari pemerintah propinsi NTB.
“ Nanti akan dikaji di propinsi sebelum dikeluarkan nomor registrasi desa.kita berharap segera tahun ini bisa keluar nomor registrasi.”ujarnya.
Lebih lanjut murni menyatakan setelah keluar nomor registrasi dari propinsi, maka akan dilakukan penetepan desa persiapan dengan pengangkatan penjabat kepala desa.diberikan waktu maksimal 3 tahun pada masa desa persiapan ini untuk diusulkan menjadi desa definip.
“ Sebelum definitip, dalam masa desa persiapan, sejumlah persyaratan administrasi harus diselesaikan oleh pihak desa persiapan, termasuk pembangunan sarana kantor desa. Jika itu sudah clear, maka pemda mengusulkan ke mendagri untuk mendapatkan nomor kode desa.”jelasnya.
Selain itu murni juga menyebutkan kendala yang dihadapi oleh DPMD dalam pengusulan desa pemekaran desa adalah adanya desa yang lambat memberikan peta desa sebagai syarat utama pengusulan pemekaran desa, termasuk ada desa yang mengusulkan belakang.
“ Mantang baru masuk, belum menyerahkan peta desa. Seperti kita tinggalkan kalau terlalu lama.”kata murni.
Menurut data DPMD, ada 32 yang sudah dilakukan ferifikasi yang dinyatakan layak dimekarkan.