Beranda Hukum Kriminal Polres Mataram Bekuk Residvis Bersenjata Api. Deretan Kasusnya Bikin Berkidik

Polres Mataram Bekuk Residvis Bersenjata Api. Deretan Kasusnya Bikin Berkidik

0
BERBAGI
Residivis Pencurian Bersenjata Api Wilayah Mataram Diringkus Polisi

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 7/10)


Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus residivis kasus pencurian yang kerap melancarkan aksi kejahatannya dengan modal sepucuk senjata api produksi Israel Weapon Industries (IWI) Ltd, jenis pistol Jericho 941.

Wakapolres Mataram Kompol Nanang Budi Santoso, Senin (2/4), mengungkapkan, residivis kasus pencurian yang beraksi dengan senjata api jenis “airgun” ini berinisial RM alias Madi (25), seorang pria dari lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan.

“Pelaku ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor jenis Satria F150 warna hitam di wilayah Karang Jasi, Cakranegara. Tanpa adanya perlawanan, pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diantaranya berupa ‘airgun’ warna hitam yang ditemukan terselip di pinggangnya,” kata Kompol Nanang saat jumpa pers.

Begitu juga dengan dua tas ransel yang dibawa pelaku. Dari hasil penggeledahan di tempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan, seperti bungkusan rokok berbagai merek dan dua unit telefon genggam.

“Satu botol plastik kecil berisi butiran peluru, buku tabungan Bank BNI dan dompet yang berisi sejumlah uang tunai turut diamankan dari pelaku,” ujarnya.

Didampingi Kasubbag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa beserta Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Kiki Firmansyah, Nanang mengungkapkan bahwa identitas pelaku terbongkar dari hasil penyelidikan lapangan dan berhasil ditangkap pada Minggu (1/4) sore.

“Berangkat dari laporan korban, anggota bergerak ke salah satu TKP (tempat kejadian perkara) yang berada di wilayah Selagalas, Kota Mataram. Dari olah TKP anggota menemukan sebuah telefon genggam merek Evercoss warna putih,” ucapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, telefon genggam tersebut diketahui milik pelaku yang diduga terjatuh dan tertinggal di sekitar TKP.

Indikasinya karena takut tertangkap oleh korban yang sempat memergokinya di TKP, pelaku berhasil dengan cepat melarikan diri dari hadapan korban.

“Namun pelaku kabur dengan berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban,” kata Nanang.

Adapun barang berharga milik korban yang berhasil dirampas pelaku pada aksi Minggu dini hari, berupa dua telefon genggam, tas ransel warna abu, sebuah dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp 48 juta, dan sejumlah dokumen.

Tidak berhenti di satu TKP, usai melancarkan aksi di wilayah Selagalas, pelaku diketahui kembali melanjutkan aksinya di wilayah Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Dari keterangan pelaku. Dia beraksi seorang diri dengan bermodalkan senjata api, RM kembali melancarkan niat jahatnya dengan mencuri di sebuah rumah warga yang memiliki warung.

Dari TKP kedua, RM mengambil puluhan bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai ratusan ribu yang tersimpan di dalam warung.

“Pada aksi kedua, pelaku memanfaatkan kondisi pemilik rumah sedang pergi solat Subuh di masjid yang jaraknya tidak jauh dari TKP,” ucapnya.

Lebih lanjut, RM dalam keterangannya mengaku bahwa aksi kejahatan di dua TKP dalam semalam tersebut dilakukannya seorang diri. Sebagian uang tunai dan beberapa bungkus rokok hasil kejahatannya sudah habis digunakan.

Akibat perbuatannya, residivis kasus pencurian yang sudah lima kali menjalani hukuman ini kembali disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Sesuai aturan, ancamannya tujuh tahun penjara,” kata Nanang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here