Polsek Ampenan Polres Mataram berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan Mobil. Pelaku perempuan yang berinisial DP(40) berhasil ditangkap di Jalan Koperasi, Lingkungan Pejeruk Sejahtera, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pukul 16.39 WITA (13/7).
Kasubbag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa menjelaskan awalnya petugas menerima laporan dari korban terkait adanya tindak pidana penipuan yang dialami. Setelah itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku di TKP dengan barang bukti Mobil merk Toyota Harier nomor polisi DR-1750-NZ,” jelas Kasubbag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa.
Pelaku diduga telah melakukan penipuan kepada korban dengan modus pelaku meminjam mobil kepada korban dengan alasan untuk mengetes kendaraan mobil korban kemudian pelaku tidak kembali atau datang kerumah korban.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana dan atau penggelapan.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam bunyi pasal 378 KUHP Pidana Subs 372 KUHP Pidana,” sambungnya.
Akbat dari peristiwa tersebut, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 17.760.000,-. Saat ini pelaku berinisial DP sudah diamankan di Mapolsek Ampenan untuk dilakukan penahanan kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut.