Polsek Cakranegara Polres Mataram menggelar razia bagi pengendara kendaraan roda dua di jalan selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, depan Mako Polsek Cakranegara. Razia dilakukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pengasih. Rabu (18/7) Pagi hari.
Razia dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Cakranegara Iptu I Made Sugiartha untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cakranegara. Sebelum pelaksanaan razia terlebih dahulu dilakukan apel untuk menyampaikan arahan kepada anggota agar tidak menyalahi aturan maupun prosedur cara bertindak di lapangan.
Kanit Lantas Polsek Cakranegara melalui Kasubbag Humas Polres Mataram menjelaskan bahwa razia kali ini lebih difokuskan kepada kendaraan roda dua, yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan juga ditindak.
“Bila dalam razia kali ini, kami menemukan pelanggaran lalu lintas akan diberi tindakan langsung (tilang), mulai dari tidak membawa SIM dan STNK, kaca spion tidak terpasang secara lengkap, serta menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai,” ungkap AKP Made Arnawa.
Terlihat puluhan kendaraan roda dua yang terjaring razia. Petugas pun langsung melakukan tilang terhadap kendaraan tersebut yang terjaring dalam razia tersebut dengan rincian sebanyak 27 tilang, meliputi STNK 20 lembar, dan tujuh unit roda dua yang ditahan.
“Dengan berkurangnya jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Mataram maka jumlah kecelakaan lalu lintas juga berkurang,” Pungkasnya.