Beranda Nasional Bisnis Kamar Sang Kepala Lapas Napi Koruptor. KPK Buktikan Rumor

Bisnis Kamar Sang Kepala Lapas Napi Koruptor. KPK Buktikan Rumor

1
BERBAGI
kapalas suka miskin. Wahid Husein. foto: Antara

Editorial Koranmerah ( Minggu, 22/7)


Miris, itulah menjadi kata pertama menyimak dan menyaksikan apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Suka Miskin, Lapas yang dihuni oleh banyak dedengkot koruptor itu.

Tak tanggung tanggung, Kepala Lapas yang harusnya membina para koruptor ini malah menjadi tersangka korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat dan Sabtu ( 20,21/7). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 orang di dua tempat, di bandung dan Jakarta.

Sang kepala lapas Wahid Husen menjadi aktor utama antagonis dalam OTT ini. Ia diduga meneriama suap berupa uang Rp279.920.000 dan USD1.410, satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Selain Kalapas ini, KPK juga sudah menetapkan 3 lainnya menjadi tersangka, yakni Staf Lapas Hendri Saputra selakui penerima suap, kemudian Fahmi Darmawansyah terpidana korupsi dan Andri Rahmad terpidana korupsi sebagai pemberi suap.

Apa yang dilakukan oleh kepala lapas ini, menjadi bukti bahwa gurita korupsi masuk kedalam organ paling vital dan hilir terakakhir pemberantasan korupsi, yakni ruang penjara. Dimana harusnya dengan masuk penjara, napi koruptor akan sadar. Namun parahnya, sang pembina koruptor diduga menjadi koruptor.

Dalam konfrensi persnya di Jakarta, pimpinan KPK, Loode M.Syarif menyebutkan kalapas Wahid Husein sudah diintai sejak bulan april lalu, atas laporan warga. padahal ia baru menjabat sejak maret lalu.

“ Atas informasi masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk. hingga pada jumat 20 juli 2018, tim KPK mengamankan WH, kelapa Lapas suka miskin dan istrinya di Bojong Soak, Bandung sekitar pukul 22.15 wib.” Katanya.

KPK menunjukkan barang bukti OTT kalapas Suka Miskin. foto: Rmol.co

Menurut Laode, kalapas diduga melakukan jual beli kamar dan jual beli izin sehingga narapidana dapat keluar lapas dengan mudah.

“Sehingga menjadi bisnis oknum di lapas.”katanya.

Tak hanya itu, KPK menemukan perlakukan diskriminatif. Perlakukan ini berlaku jika napi memberikan uang kepada petugas lapas.

“ Mulai dari kepemilikan alat komunikasi hanphone, jam besuk narapidana yang lebih lama,fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, Dispenser, televise, kulkas. betul betul seperti ada bisnis di dalam penjara”terang laode.

Laode menyebutkan kasus tertangkapkan Kalapas Suka Miskin menggambarkan kondisi lapas di seluruh Indonesia. Dimana rumor yang menyebutkan telah terjadi jual beli kamar atau kamar dibisniskan oleh aparat lapas menjadi terbukti.

 “ Keadaan yang ditemukan di lapas suka miskin ini mengambbarkan keadaan seluruh lapas di Indonesia.”tandasnya.

1 KOMENTAR

  1. Petugas hukum dan petugas lembaga turunannya kalau sudah terjerat kasus penyelewengan kewenangan dan hukum harus dipecat dan dilepas status PNS nya, bukan hanya dicopot dan dipindah saja. Karena sekali berbuat berpotensi berbuat dengan lebih lihay lagi, maka permainan dlm hukum di NKRI akan abadi, dan keadilan tidak akan pernah terwujud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here