Beranda Hukum Kriminal Resmob 701 Tangkap Maling Rumah Kosong. Hasilnya Dijual Lewat Online

Resmob 701 Tangkap Maling Rumah Kosong. Hasilnya Dijual Lewat Online

0
BERBAGI
Resmob 701 Reskrim Polres Mataram saat bekuk 4 pelaku pencurian rumah kosong di mataram

Koresponden Koranmerah ( Minggu, 22/7)


Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil menangkap satu empat pelaku Penadah Pencurian Televisi (TV) dan Notebook pada sore hari. Jumat (20/07).

Kasubbag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa, Sabtu (21/7/2018) siang menejelaskan bahwa Pelaku melakukan aksi pencurian pada tanggal 20 Juli 2018 di sebuah rumah beralamat di Jalan Banda Sraya nomor 62, Lingkungan Kebon Daye Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Saat kejadian tersebut, pemilik rumah sedang mudik ke Lombok Timur sehingga pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pintu dapur bagian depan kemudian mengambil barang – barang milik korban berupa satu unit Notebook merk ACER warna Hitam, satu Unit TV LED merk Samsungwarna Hitam, satu buah Kamera DSLR merk Fuji Film warna Hitam, satu buah Cincin dua gram, satu Unit Ponsel merk Nokia warna Hitam, satu Unit DVD Home Teater merk LG warna Hitam, satu buah Playstation 2 merk Sony warna Hitam, satu buah Tas merk Palazzo warna Hitam dan 4 ekor burung.

“Korban langsung melaporkan ke Polres Mataram setelah melihat barang – barang miliknya dirumah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,-,” jelas AKP Made Arnawa.

Penangkapan berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku berinisial MR dan FA atas informasi yang didapat dari masyarakat. Pelaku MR dan FA mengaku telah membeli satu Unit LED TV Samsung warna Hitam dan dua Unit Notebook Merk Dell dan Asus yang didapat dari temannya dengan inisial A (Identitas pelaku sudah ditkantongi).

“Setelah MR dan FA membeli barang tersebut dari temannya yang berinisial A, kemudian Pelaku menjual satu Unit TV LED merk Samsung warna Hitam kembali kepada pelaku LD dengan seharga Rp 1.500.000,- dan dua Unit Notebook Merk Dell dan Asus kepada pelaku AI,” kata Kasubbag Humas.

Tim Resmob 701 melanjutkan penangkapan terhadap pelaku LD dan berhasil ditangkap dirumahnya serta mengamankan barang bukti berupa satu Unit LED TV Samsung warna Hitam.

Tim juga berhasil menangkap pelaku AI di tempat kerjanya di Jalan Sriwijaya, Kecamtan Caakranegara, Kota Mataram namun kedua notebook tersebut sudah laku terjual lagi lewat Jual Beli Online (JBO).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku MR dan FA bahwa pelaku berinisial A yang diduga sebagai pelaku utama dalam pencurian di sebuah rumah beralamat di Jalan Banda Sraya nomor 62, Lingkungan Kebon Daye Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Tak hanya itu, Tim juga mendapat informasi dari pelaku MR dan FA bahwa pelaku berinisial A pernah melakukan pencurian di dua tempat lainnya yaitu di Daerah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dengan mencuri empat ekor burung berbagai jenis dan di Daerah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dengan mencuri dua Unit Notebook Merk Dell dan Asus.

Saat ini Tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang identitasnya sudah ditkantongi dan Pelaku MR, FA, LD, dan AI beserta Barang Bukti sudah berada di Satreskrim Mako Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA; Adoo, Mbak Bercadar Ini Mencuri di Kos. Ditangkap Polres Mataram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here