Editorial Koranmerah ( Minggu, 22/7)
Sekretaris Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Liberti Sitinjak menepis kabar bahwa dua narapidana Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin keluar sel untuk jalan-jalan dengan alibi sakit.demikian dilaporkan CNNIndonesia.com
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, bahwa Wawan sudah kembali ke lapas dari rumah sakit. Pak Fuad Amin masih status rawat inap di rumah sakit,” ungkapnya, dalam konferensi persnya, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.dikutip dari CNNindonesia.com
KPK juga tidak menemukan keduanya di rumah sakit setelah KPK mengetahui bahwa keduanya sedang izin meninggalkan Lapas Sukamiskin lantaran sakit.
“Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) mengatakan bahwa katanya sakit, dicek ke rumah sakitnya enggak ada. Di kamarnya dia enggak ada. Jadi di mana dia? Kami enggak tahu,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Ditjen Lapas Sri Puguh Utami menyebut Fuad Amin tengah dirawat di RS Boromeus, Bandung.
“Seharusnya memang tidak di RS itu, tapi karena muntah darah (sehingga dirawat di sana),” imbuh dia.
Liberti menambahkan bahwa izin keluar bagi kedua napi itu untuk berobat sudah diberikan dari pihak inspektorat Jenderal Kemenkumham.
“Tadi Pak Fuad Amin, rawat inap di sana. Sudah difoto, kami sudah data,” aku dia.
Untuk tahanan lainnya, Ditjen Lapas akan menyisir lebih jauh. “Untuk (napi) yang lain, kami menunggu untuk memberi data ke Inspektorat Jenderal,” tutupnya. dilansir dari CNNindonesia.com
Fuad Amin adalah ketua DPRD Bangkalan dan mantan bupati bangkalan, ia divonis selama penjara 13 tahun dalam kasus . Fuad terbelit kasus suap. Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya. Salah satunya terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Sementara Tubagus Chaeri Wardana diganjar hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, adik kandung Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Mattheus Samiaji menilai Wawan terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilkada Provinsi Banten 2011.