Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein menjadi tersangka dalam kasus suap dari fahmi Darmansyah, terpidanan korupsi dan suami dari artis Inneke Koeserawaty. Wahid Husein ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada hari Jumat dan Sabtu (20,21/7) lalu.
Wahid hasim diduga menerima suap uang Rp279.920.000 dan USD1.410, satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu Unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Selain kalapas ini, KPK juga sudah menetapkan 3 lainnya menjadi tersangka, yakni Staf Lapas Hendri Saputra selaku penerima suap, kemudian Fahmi Darmawansyah terpidana korupsi dan Andri Rahmad terpidana korupsi sebagai pemberi suap.
Wahid Husein diduga membisniskan kamar penjara. Para napa yang ingin mendapatkan kamar mewah di lapas maka mereka harus merogoh kocek hingga 200 juta.
Dalam investigasi yang dilakukan Tempo untuk biaya renovasi kamar para napi korupsi itu, setiap kamar dibanderol Rp 20-50 juta. Napi juga harus merogoh kocek Rp 30-200 juta untuk mendapatkan kamar itu.
Dilansir dari Tempo.co, Adapun ukuran kamarnya untuk lantai bawah 1,5 x 2,5 meter, sedangkan di lantai atas 2,5 x 3,2 meter. Napi tajir mengincar kamar di lantai dua. Mereka membayar “uang pangkal”. Nilainya tergantung kondisi kamar dan negosiasi dengan pemilik lama atau tokoh narapidana.
Dalam konfrensi persnya usai OTT Sukamiskin, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyesalkan tindakan jual kamar yang ia sebut sebagai bisnis di dalam lapas.
“ Mulai dari kepemilikan alat komunikasi hanphone, jam besuk narapidana yang lebih lama,fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, Dispenser, televise, kulkas.betul betul seperti ada bisnis di dalam penjara”terang laode.
Wahid Husein ditangkap KPK setelah lembaga anti rasuah itu mendapat informasi dari warga. Wahid Husein baru Maret 2018 menjabat di tempat itu.